For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo

Also known as: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2015Publication Date:19 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 Juli 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2003 tentang Statuta Akademi Perikanan Sidoarjo.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Sidoarjo sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Politeknik KP Sidoarjo bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan kemitraan. Organisasi Politeknik KP Sidoarjo terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini mengatur mengenai tujuan dan rencana pengembangan, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, sistem pengendalian dan penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan akreditasi.

1. Semua penyelenggaraan Kegiatan Akademik dan nonakademik sebagai pelaksanaan Politeknik KP Sidoarjo masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan pemecatan.