For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo

Also known as: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStatuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2015 tentang Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Sidoarjo, yang merupakan peraturan dasar pengelolaan Politeknik KP Sidoarjo. Statuta ini mencakup identitas, tujuan, rencana arah pengembangan, organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, tanda bukti kelulusan, dosen dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, dan akreditasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ini diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik KP Sidoarjo, serta melaksanakan perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas: Politeknik KP Sidoarjo adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
  2. Tujuan: Menyelenggarakan pendidikan vokasi, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan.
  3. Organisasi: Terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Taruna dan Alumni: Mengatur hak dan kewajiban Taruna, serta pembentukan organisasi Alumni.

(-)

1. Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik KP Sidoarjo dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.