on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Also known as: Peraturan BI 2/9/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/9/PBI/2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung perkembangan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan untuk melaksanakan pengendalian moneter dengan menciptakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mobilisasi dana dan potensi ekonomi masyarakat melalui bank syariah.
Ketentuan Substansial: Bank Indonesia dapat menerima penitipan dana dari bank atau Unit Usaha Syariah (UUS) dengan prinsip Wadiah, dan menerbitkan SWBI sebagai bukti penitipan dana. Jumlah minimum dana yang dapat dititipkan adalah Rp 500.000.000,00, dengan kelipatan Rp 50.000.000,00. Jangka waktu penitipan ditetapkan 1 minggu, 2 minggu, atau 1 bulan. Bank Indonesia dapat memberikan bonus berdasarkan tingkat indikasi imbalan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). Proses penitipan dan penyelesaian transaksi dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.