on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Also known as: Peraturan BI 6/7/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/7/PBI/2004
Regulasi ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas penitipan dana jangka pendek bagi Bank Syariah / UUS yang mengalami kelebihan likuiditas dan mendukung pelaksanaan pengendalian moneter oleh Bank Indonesia melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) berbasis syariah.
Seiring dengan berkembangnya jumlah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah, diperlukan penyempurnaan instrumen moneter syariah untuk pengelolaan dana dan pengendalian moneter.
Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengubah karakteristik instrumen Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) menjadi tidak dapat diperjualbelikan (non-negotiable). Selain itu, terdapat perubahan apda mekanisme sanksi.
PBI ini juga mengubah kewajiban Bank Syariah atau UUS terkait transaksi SWBI. Mekanisme implementasi SWBI juga diubah menjadi tanpa warkat (scripless). Selain itu, diperkenalkan mekanisme sanksi yang lebih terstruktur, dimana pelanggaran berulang dalam periode waktu tertentu akan mengakibatkan pembatasan hak bank untuk berpartisipasi dalam transaksi SWBI.
Bank Syariah / UUS yang membatalkan permohonan Penitipan Dana Wadiah dikenakan sanksi berupa surat peringatan dan denda sebesar 1 perseribu dari nominal yang dibatalkan (maksimal Rp 1 miliar). Jika terjadi pembatalan sebanyak 3 kali dalam 6 bulan, bank tersebut tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Penitipan Dana Wadiah selama 7 hari.