For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 14/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:23 Desember 2024
Pariwisata & KebudayaanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date23 Desember 2024
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 208).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk menopang ketahanan ekonomi daerah, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi dan kreativitas masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta memfasilitasi promosi dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi usaha pariwisata dan subsektor ekonomi kreatif, pelindungan usaha melalui peningkatan efisiensi ekonomi dan pencegahan monopoli, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan, promosi, dan dukungan kelembagaan. Hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha pariwisata diatur, termasuk kewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan budaya setempat. Pengembangan ekosistem kepariwisataan dilakukan melalui pembangunan industri pariwisata yang berstandar, pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, dan peningkatan kelembagaan pariwisata. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif meliputi pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif, dan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.

1. Usaha kepariwisataan yang telah berdiri dan memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan melaksanakan pendaftaran Usaha Pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi kewajiban menjaga suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi Pariwisata dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan. Jika teguran tidak diindahkan, wisatawan dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, dan lainnya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban memberikan data diri, menjunjung tinggi nilai agama, memiliki perizinan berusaha, dan lainnya dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penutupan usaha sementara.