For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Januari 2014Publication Date:3 Januari 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date03 Januari 2014
Publication Date03 Januari 2014
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa. Ruang lingkupnya meliputi prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, objek dan daya tarik wisata (ziarah/religi dan budaya, alam, dan buatan), pembangunan kepariwisataan (industri, destinasi, pemasaran, kelembagaan), usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA), hak dan kewajiban, larangan, badan promosi pariwisata daerah, pendaftaran usaha pariwisata, pembinaan, pengawasan dan penghargaan, serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemasaran pariwisata daerah melibatkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata. Setiap perusahaan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha mikro atau kecil.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin usaha pariwisata yang telah ada/yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1), Pasal 46 dan Pasal 47 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata apabila melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).