Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di daerah provinsi dan kabupaten/kota. LSA-PTKLN bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas, dan cepat dalam penempatan dan perlindungan TKI. Penyelenggaraan LSA-PTKLN dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi pemerintah daerah secara terintegrasi. Pemerintah daerah yang menyelenggarakan LSA-PTKLN harus menetapkan tim penyelenggara dan tempat penyelenggaraan dengan keputusan kepala daerah. Tim penyelenggara terdiri dari unsur-unsur yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, pelatihan kerja, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, dan lembaga psikologi. Penanggung jawab pelaksanaan LSA-PTKLN bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan LSA-PTKLN, menyiapkan rencana anggaran dan biaya, menetapkan pelaksana teknis, dan mempertanggungjawabkan kinerja LSA-PTKLN. Kementerian Ketenagakerjaan dapat memfasilitasi pembentukan dan operasional LSA-PTKLN. Biaya pembentukan dan penyelenggaraan LSA-PTKLN dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan LSA-PTKLN sesuai dengan kewenangan.