For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Also known as: Permenaker 30/2016 · Permenaker No. 30 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2016Publication Date:6 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisKewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date06 Oktober 2016
Publication Date06 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di daerah provinsi dan kabupaten/kota. LSA-PTKLN bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas, dan cepat dalam penempatan dan perlindungan TKI. Penyelenggaraan LSA-PTKLN dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi pemerintah daerah secara terintegrasi. Pemerintah daerah yang menyelenggarakan LSA-PTKLN harus menetapkan tim penyelenggara dan tempat penyelenggaraan dengan keputusan kepala daerah. Tim penyelenggara terdiri dari unsur-unsur yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, pelatihan kerja, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, dan lembaga psikologi. Penanggung jawab pelaksanaan LSA-PTKLN bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan LSA-PTKLN, menyiapkan rencana anggaran dan biaya, menetapkan pelaksana teknis, dan mempertanggungjawabkan kinerja LSA-PTKLN. Kementerian Ketenagakerjaan dapat memfasilitasi pembentukan dan operasional LSA-PTKLN. Biaya pembentukan dan penyelenggaraan LSA-PTKLN dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan LSA-PTKLN sesuai dengan kewenangan.

(-)

(-)