For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Permenaker 10/2024 · Permenaker No. 10 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2024Publication Date:5 November 2024
Standar & Pedoman TeknisKewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1487).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia. Tujuan pembentukan LTSA adalah untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, berkualitas, dan tanpa diskriminasi. LTSA dibentuk berdasarkan kriteria daerah basis Pekerja Migran Indonesia, daerah perlintasan, atau kriteria lain seperti jumlah permasalahan Pekerja Migran Indonesia atau luas wilayah. Tanggung jawab pembentukan LTSA berada pada gubernur dan/atau bupati/wali kota, yang bertugas memfasilitasi sistem layanan berbasis teknologi informasi, mengalokasikan anggaran, memastikan layanan terlaksana, dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA. Keanggotaan LTSA terdiri dari penanggung jawab (kepala dinas ketenagakerjaan), sekretaris, dan anggota dari berbagai instansi terkait. LTSA menyediakan layanan ketenagakerjaan, pengaduan dan informasi, kependudukan dan pencatatan sipil, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, perbankan, dan jaminan sosial. Pendanaan LTSA dibebankan pada anggaran daerah dan/atau sumber lain yang sah. Bupati/wali kota dan gubernur wajib menyampaikan laporan pembentukan dan penyelenggaraan LTSA secara periodik kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri atau nama lain yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menyelenggarakan pelayanan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)