For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:7 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date07 Oktober 2015
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 1987 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman untuk menumbuhkembangkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang Lingkup: Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada sarana sosial, sarana umum, dan permukiman.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melakukan penertiban di berbagai bidang (tata ruang, jalan, angkutan jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pajak daerah dan retribusi daerah), serta memberikan pembinaan kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Kewajiban Masyarakat: Berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melaporkan pelanggaran, dan mencegah penggunaan properti untuk tindakan yang melanggar ketertiban.
  4. Larangan: Berbagai larangan terkait tata ruang, penggunaan jalan, aktivitas di jalur hijau, sungai, lingkungan, bangunan, kesehatan, usaha, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan biaya paksaan penegakan hukum. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam pidana kurungan atau denda.