Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang ada.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti daerah kabupaten, pemerintah daerah kabupaten, bupati, perangkat daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sarana sosial, sarana umum, permukiman, jalan, jalur hijau, taman, badan, perbuatan asusila, tuna sosial, tuna laras, bangunan gedung, pedagang kaki lima, trotoar, kepentingan dinas, terminal bayangan, dan perizinan tertentu. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai larangan terkait tata ruang, jalan, angkutan jalan, dan usaha. Di antaranya, dilarang melanggar ketentuan ruang, membuat terminal bayangan, mengotori jalan, dan menempatkan benda untuk usaha di tempat yang tidak diizinkan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. Tindakan penertiban dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan kajian teknis dari Perangkat Daerah terkait.