on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2007 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan penyesuaian penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk meningkatkan kinerja DPRD, selain penghasilan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD, peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bulanan untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Pimpinan DPRD juga menerima dana operasional bulanan untuk mendukung kelancaran tugas, disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan prinsip kesetaraan dan berjenjang. Penggunaan dana operasional harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 juga diperlukan untuk menyesuaikan penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Ketentuan substansial mencakup pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional kepada Pimpinan DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan sebesar tiga kali Uang Representasi Ketua DPRD, sementara Dana Operasional diberikan kepada Ketua DPRD sebesar enam kali Uang Representasi dan Wakil Ketua DPRD sebesar empat kali Uang Representasi. Penetapan besaran tunjangan dan dana operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada APBD, sementara pajak atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan. Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, ahli waris diberikan uang duka dan bantuan pengurusan jenazah. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, yang diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DPRD.