For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2007 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2007Publication Date:4 Juli 2007
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2005 Nomor 1 Seri E No. 1) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 1 Seri E No. 1);

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Kendal dalam menampung aspirasi masyarakat dan menunjang kelancaran tugas Pimpinan DPRD. Hal ini dilakukan dengan memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada anggota DPRD dan menyediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan kepada Pimpinan DPRD.

Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005, yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan ini mencakup penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, yang mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran, dan pertanggungjawaban belanja operasional Pimpinan DPRD, serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.

Ketentuan substansial meliputi pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. Penggunaan BPO harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi serta tidak untuk keperluan pribadi. Sekretaris DPRD bertanggung jawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD, yang dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.

(-)

(-)