For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Also known as: PMK 250/PMK.06/2011 · PMK No. 250/PMK.06/2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan memastikan penggunaan yang tepat, efektif, dan optimal. Peraturan ini mengatur pengendalian dan penataan BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang disebut BMN idle. Pengelola Barang memiliki wewenang untuk menetapkan, mengelola, dan menghapus BMN idle. Pengguna Barang bertanggung jawab untuk menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang dan menyelesaikan permasalahan administrasi dan hukum yang terkait. Peraturan ini juga mengatur prosedur klarifikasi, investigasi, dan penelitian untuk memastikan BMN yang terindikasi sebagai idle dikelola dengan baik.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMN yang sedang dilakukan Pemanfaatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, bukan merupakan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan BMN dan penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN.