on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: PMK 71/PMK.06/2016 · PMK No. 71/PMK.06/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengendalikan dan menata Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, serta untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan BMN dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Pengguna Barang untuk menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang. Kriteria BMN idle ditetapkan, dan wewenang serta tanggung jawab Pengelola Barang dan Pengguna Barang dijelaskan, termasuk proses penyerahan dan penghapusan BMN idle. Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan, mengelola, dan menghapus BMN idle, serta mengenakan sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak mematuhi ketentuan.