For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 71/PMK.06/2016 · PMK No. 71/PMK.06/2016

Status:
Active
Effective Date:27 April 2016Publication Date:26 April 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 April 2016
Publication Date26 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengendalikan dan menata Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, serta untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan BMN dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Pengguna Barang untuk menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang. Kriteria BMN idle ditetapkan, dan wewenang serta tanggung jawab Pengelola Barang dan Pengguna Barang dijelaskan, termasuk proses penyerahan dan penghapusan BMN idle. Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan, mengelola, dan menghapus BMN idle, serta mengenakan sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak mematuhi ketentuan.

1. Proses penetapan BMN idle yang belum diselesaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Keputusan penetapan BMN idle yang telah diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tetap berlaku.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN idle dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan dan/atau penundaan penyelesaian usulan terkait BMN. 2. Pengelola Barang dapat mempertimbangkan untuk tidak menyetujui usulan RKBMN Pengadaan dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.