For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 8/HUK/2011 · Permensos No. 8/HUK/2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2011Publication Date:8 Februari 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date08 Februari 2011
Publication Date08 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 20 yang mengatur tentang penundaan keanggotaan Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial jika calon anggota tidak lulus seleksi, dan penunjukan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial atau Ketua Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial sebagai anggota dari Kementerian Sosial. Selain itu, disisipkan Pasal 20 A yang memungkinkan Lembaga Sertifikasi dibantu oleh Tim Pakar yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. Pasal 21 diubah terkait proses seleksi anggota Lembaga Sertifikasi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 22 ayat (2) diubah mengenai masa tugas anggota Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial yang memiliki masa tugas 3 tahun dan dapat diangkat kembali setelah melalui proses seleksi. Terakhir, huruf g pada Pasal 23 dihapus.

(-)

(-)