For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Also known as: PMK 171/PMK.011/2011 · PMK No. 171/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Polyester Staple Fiber dari negara Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan dilakukan pada nama eksportir atau produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada impor dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan dengan besaran yang bervariasi tergantung pada eksportir atau produsen. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 Nomor 2 huruf d dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010.

(-)

(-)