on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Also known as: PMK 196/PMK.011/2010 · PMK No. 196/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Pengenaan BMAD ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Latar Belakang dan Tujuan: Pengenaan BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh impor PSF yang dijual dengan harga dumping.
Ketentuan Substansial: