For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Also known as: PMK 196/PMK.011/2010 · PMK No. 196/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Pengenaan BMAD ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengenaan BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh impor PSF yang dijual dengan harga dumping.

Ketentuan Substansial:

  1. BMAD dikenakan terhadap impor PSF dengan pos tarif 5503.20.00.00 dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
  2. Besaran BMAD bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir/produsen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.
  3. BMAD merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
  4. Tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)