For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia

Also known as: PP 37/1972 · PP No. 37 Tahun 1972 · PP Nomor 37 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 1972Publication Date:30 Desember 1972
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Proyek Kapas Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 176/Kpts/OP/8/1968 tertanggal 22 Agustus 1968 dan Kebun Kapas Asambagus bekas kesatuan usaha dari Perusahaan Negara Perkebunan XXVI yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM Perkebunan Kapas Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia (PERUM) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengembangan kapas di Indonesia. PERUM ini dibentuk untuk mengelola urusan perkapasan berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional. Perusahaan ini akan memproduksi kapas, mengembangkan usaha perkebunan kapas rakyat, serta mengelola perdagangan dan jasa terkait kapas. Selain itu, perusahaan ini juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dengan kemungkinan membuka cabang di dalam dan luar negeri. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tidak diperbolehkan memiliki cadangan rahasia.

(-)

(-)