For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII

Also known as: PP 11/1987 · PP No. 11 Tahun 1987 · PP Nomor 11 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1987Publication Date:25 Mei 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1987
Publication Date25 Mei 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran PERUM Perkebunan Kapas Indonesia dan pengalihan seluruh kekayaan negara yang tertanam di dalamnya menjadi tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, XXIII, XXVI, dan XXVII. Penambahan modal ini dilakukan melalui penilaian bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

1. Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 1979.

(-)