on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Also known as: PERPRES 52/2022 · PERPRES No. 52 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang menghadapi kendala berupa tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Tujuannya adalah untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan yang timbul akibat penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dan badan usaha terkait penanganan dampak sosial. Ruang lingkup kegiatan meliputi identifikasi tanah musnah, pemberian bantuan dana kerohiman, dan pelaksanaan pembangunan. Subjek hukum yang terlibat memiliki kewajiban untuk memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki bukti kepemilikan tanah dan identitas yang sah. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaksanaan penanganan dampak sosial, termasuk pembentukan tim terpadu dan satuan tugas untuk validasi penerima bantuan.