on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Also known as: PMK 141/PMK.07/2019 · PMK No. 141/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan pejabat perbendaharaan negara yang mengelola DID, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD, Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. Tugas dan fungsi masing-masing KPA BUN diatur secara rinci.
Penganggaran dan Pengalokasian:
Proses penganggaran DID dimulai dengan pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Data DID diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Alokasi DID dihitung berdasarkan kriteria utama (opini BPK atas LKPD, penetapan Perda APBD tepat waktu, pelaksanaan e-government, dan ketersediaan PTSP) dan kategori kinerja (kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan investasi, peningkatan ekspor, dan pengelolaan sampah). Penilaian kinerja didasarkan pada peningkatan kinerja dan capaian kinerja tahun terakhir.
Penyaluran dan Penggunaan:
Penyaluran DID dilakukan secara bertahap dari RKUN ke RKUD. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD, rencana penggunaan DID, dan laporan realisasi penyerapan DID sebagai syarat penyaluran. DID digunakan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, terutama yang mendukung pencapaian kinerja atas kelompok kategori yang mendapat alokasi DID. DID tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium (kecuali yang melekat pada kegiatan) dan perjalanan dinas (kecuali yang melekat pada kegiatan).
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan:
KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Laporan keuangan disusun sesuai dengan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.