For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jember

Also known as: Permen Ristekdikti 88/2017 · Permen Ristekdikti No. 88 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 88 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Jember
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan layanan Universitas Jember dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Universitas Jember (UNEJ) merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. UNEJ memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi UNEJ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNEJ, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional UNEJ.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2016 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Universitas Jember disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)