Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jember (UNEJ). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UNEJ dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan organisasi dan tata kerja ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNEJ.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi UNEJ yang terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik; Keuangan dan Umum; Kemahasiswaan dan Alumni; serta Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. Di bawah Pemimpin, terdapat unsur pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu, dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk fakultas, jurusan, bagian, program pascasarjana, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik.