on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
Also known as: PP 49/2014 · PP No. 49 Tahun 2014 · PP Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi secara lebih teratur, wajar, efisien, dan efektif. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka, termasuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan dana kompensasi, penyimpanan dana pada rekening terpisah, dan penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri. Peraturan ini juga memperkenalkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.