For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka

Also known as: PP 9/1999 · PP No. 9 Tahun 1999 · PP Nomor 9 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 1999Publication Date:27 Januari 1999
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1999
Publication Date27 Januari 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, memastikan pasar berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan operasional Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Bursa Berjangka harus didirikan oleh minimal 11 badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia dengan modal disetor minimal Rp 10 miliar. Izin usaha harus diperoleh dari Bappebti dengan berbagai persyaratan dokumen. Pemegang saham Bursa Berjangka harus memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Penghentian kegiatan Bursa Berjangka dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang mengancam operasional. Lembaga Kliring Berjangka juga harus berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal minimal Rp 20 miliar dan bertanggung jawab menjamin penyelesaian transaksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dana kompensasi, penyimpanan dana pada rekening terpisah, dan penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti.

1. Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi untuk melaksanakan tugas Lembaga Kliring Berjangka. 2. PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Berjangka Komoditi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah memperoleh izin usaha.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan sertifikat pendaftaran.