For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991

Also known as: Keppres 40/1993 · Keppres No. 40 Tahun 1993 · Keppres Nomor 40 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1993Publication Date:18 Mei 1993
Kehutanan & PerkebunanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan reboisasi, hutan tanaman industri, dan rehabilitasi lahan guna menjamin kelestarian hutan serta efektivitas pemungutan dana reboisasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian besarnya dana reboisasi secara proporsional dan penyempurnaan tata cara penyetorannya. Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif dana reboisasi yang ditetapkan berdasarkan wilayah dan jenis kayu, serta tata cara pelunasan dana reboisasi oleh Wajib Pungut dan Wajib Setor. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Maluku, Sumatera, Sulawesi, Irian Jaya, dan Nusa Tenggara, dengan tarif berbeda untuk jenis kayu seperti Meranti, Rimba Campuran, Ebony, Jati Alam, Kayu Indah, dan Kayu Cendana. Selain itu, ketentuan mengenai penyetoran dana reboisasi juga diatur, termasuk sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan penyetoran.

(-)

1. Atas keterlambatan penyetoran Dana Reboisasi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah Dana Reboisasi yang terlambat disetor.