on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi
Also known as: Keppres 28/1991 · Keppres No. 28 Tahun 1991 · Keppres Nomor 28 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan dan pengawasan Dana Reboisasi dengan melakukan perubahan pada Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990. Perubahan ini diperlukan untuk mempersiapkan aparat pelaksana dan para wajib pungut serta setor Dana Reboisasi agar lebih mantap dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada Pasal 12 dan Pasal 17. Pasal 12 menambahkan ketentuan baru yang mengharuskan setiap kayu bulat dan bahan baku serpih yang diangkut oleh pengusaha dilengkapi dengan Surat Angkutan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 17 mengatur pengecualian ketentuan Dana Reboisasi untuk periode tertentu dan menetapkan mekanisme penetapan dan pembayaran Dana Reboisasi oleh Menteri Kehutanan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran pelaporan.