For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 25/2024 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2024Publication Date:15 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date16 Oktober 2024
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui fungsi-fungsi seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang keagamaan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pelaksanaan kegiatan teknis, penyelenggaraan jaminan produk halal, perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberian dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Kerukunan Umat Beragama. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kementerian Agama.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Satuan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera melakukan penataan administrasi dan tata laksana pada masing-masing, pimpinan satuan kerja eselon I berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 3. Satuan kerja yang mengalami perubahan nomenklatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi, perlu segera menetapkan pejabatnya.

(-)