Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Agama meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang keagamaan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; koordinasi pelaksanaan tugas; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; pelaksanaan kegiatan teknis; perumusan rekomendasi kebijakan; pengembangan sumber daya manusia; pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional; dukungan substantif; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli, serta berbagai pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Kerukunan Umat Beragama. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Kementerian Agama.