on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan KPU 25/2023 · Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, namun pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum hari pemungutan suara di dalam negeri. KPPS memiliki tugas utama dalam penyiapan TPS, pengumuman DPT, dan penyerahan salinan DPT kepada saksi dan pengawas TPS. Ketua KPPS bertanggung jawab menyiapkan TPS yang memenuhi standar ukuran dan keamanan, serta memastikan perlengkapan pemungutan suara telah diterima. Penjelasan tata cara pemungutan suara diberikan kepada anggota KPPS dan pemilih, termasuk penggunaan surat suara dan larangan penggunaan telepon genggam di bilik suara.
Pelaksanaan pemungutan suara mencakup pemungutan suara di dalam dan luar negeri. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih. Ketua KPPS menandatangani surat suara dan memanggil pemilih berdasarkan urutan kehadiran. Pemilih memeriksa surat suara dan dapat meminta penggantian jika rusak atau keliru dicoblos. Setelah pemberian suara, pemilih diberi tanda khusus pada jari. Di luar negeri, pemungutan suara dapat dilakukan di TPSLN, melalui KSK, atau melalui pos. Penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan dapat diperpanjang paling lama 12 jam. Ketua KPPS memimpin rapat penghitungan suara, dan anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan. Proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka, dan hasilnya dicatat dalam formulir yang telah ditentukan.