Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Perubahan-perubahan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi dan Persyaratan Pemilih: Penjelasan lebih rinci mengenai kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta persyaratan bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
- Prosedur Pemungutan Suara: Detail mengenai tata cara pemungutan suara, termasuk penggunaan formulir Model C6-KPU dan Model A.5-KPU, serta prosedur bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- Pengaturan TPS: Ketentuan mengenai lokasi dan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk persyaratan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Surat Suara: Spesifikasi mengenai jenis-jenis surat suara dan penggunaannya untuk melayani pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK.
- Saksi dan Pengawas: Aturan mengenai kehadiran dan peran saksi dari partai politik dan pengawas TPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemungutan Suara di Luar Negeri: Penyesuaian terhadap prosedur pemungutan suara di luar negeri, termasuk penggunaan TPSLN, KSK, dan pos, serta persyaratan bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar negeri.
- Penghitungan Suara: Detail mengenai tata cara penghitungan suara di TPS, termasuk verifikasi surat suara, pencatatan hasil penghitungan, dan penanganan keberatan dari saksi atau pengawas.
- Kondisi Khusus: Pengaturan mengenai pemungutan suara ulang dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kerusuhan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan hak pilih bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti pasien rawat inap di rumah sakit, penderita gangguan jiwa, dan narapidana di lembaga pemasyarakatan.