For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia

Also known as: PP 27/1960 · PP No. 27 Tahun 1960 · PP Nomor 27 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 1960Publication Date:9 Juni 1960
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 1960
Publication Date09 Juni 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, setelah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempercepat prosedur pengangkatan anggota Dewan Bandingan yang bertugas dalam proses pendaftaran, penyaringan, dan pengakuan veteran pejuang kemerdekaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengakuan status veteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan komposisi Dewan Bandingan, yang terdiri dari Menteri Urusan Veteran sebagai Ketua, Kepala Bagian Pengawasan Kementerian Urusan Veteran sebagai Sekretaris, tiga wakil dari Legiun Veteran Pusat, dan tiga perwira yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Nasional. Sekretaris dan anggota Dewan Bandingan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Urusan Veteran. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

(-)

(-)