For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 14/2019 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:16 September 2019
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date16 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru dalam arti berdiri sendiri. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017. Dokumen menyatakan bahwa ketentuan tertentu dalam Permen Nomor 58/2017 diubah (lihat Pasal I). Dengan demikian Permen 58/2017 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut, tetapi ketentuan yang diubah oleh Permen Nomor 14/2019 berlaku menggantikan ketentuan lama yang bersangkutan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam teks Permen Nomor 14/2019, seluruh redaksi Pasal 5 disajikan sehingga ketentuan yang lama pada bagian yang diubah menjadi digantikan oleh redaksi baru yang dicantumkan dalam Pasal I.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020 (Pasal II).

    • Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 16 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 20 September 2019.

    • Secara hierarki norma, Peraturan Menteri ini tetap berada pada posisi peraturan pelaksana di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi dasar (mis. UU No.22/2001; PP terkait), sebagaimana tercantum dalam bagian "Mengingat".

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menetapkan perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang terjangkau sambil tetap memperhitungkan tingkat keekonomian yang wajar terkait pembebanan biaya dari kegiatan penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi guna menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir).

    • Perubahan didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur besaran IRR, asumsi volume, umur keekonomian proyek, serta mekanisme pelaporan dan penetapan biaya yang lebih jelas daripada ketentuan sebelumnya.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Badan Pengatur wajib menetapkan biaya pengelolaan infrastruktur untuk kegiatan pengangkutan gas melalui pipa transmisi dan/atau distribusi (ayat (2)).

    • Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang melakukan pengembangan infrastruktur di wilayah yang pasar/infrastruktur belum berkembang dapat mengusulkan IRR hingga 12% USD untuk kondisi pioneering (ayat (4)b).

    • Menteri berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR dalam kondisi tertentu (ayat (4)c).

    • Badan usaha yang melakukan kegiatan pencairan, kompresi, regasifikasi, penyimpanan, dan pengangkutan LNG/CNG wajib melaporkan biaya pengelolaan infrastruktur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (ayat (6) dan (7)).

    • Metode perhitungan untuk dedicated hilir harus mengikuti ketentuan lampiran (ayat (5)); Badan Pengatur dapat mengatur tata cara perhitungan lebih lanjut untuk pengangkutan transmisi/distribusi (ayat (3)).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Ketentuan menegaskan bahwa biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi harus ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, dan wajar dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan Badan Usaha dan konsumen (ayat (8)).

    • Prinsip keekonomian bisnis diterapkan melalui pembatasan tingkat pengembalian (IRR) dan asumsi volume/umur proyek untuk menghindari over-recovery biaya dari konsumen.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Daftar kegiatan yang menjadi basis pembebanan biaya dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1) (huruf a–g), antara lain pengangkutan melalui pipa, dedicated hilir, pencairan, kompresi, regasifikasi, penyimpanan dan pengangkutan LNG/CNG.

    • Untuk kegiatan pengangkutan melalui pipa transmisi/distribusi, penetapan biaya dilakukan oleh Badan Pengatur (ayat (2)), dan Badan Pengatur diamanatkan untuk mengatur tata cara perhitungan lebih lanjut (ayat (3)).

    • Untuk dedicated hilir (penyaluran melalui pipa distribusi yang menunjang usaha niaga gas), ketentuan perhitungan mencakup:

      • IRR maksimum 11% (USD) pada umumnya; hingga 12% untuk proyek pioneering jika diusulkan oleh pemegang izin niaga (ayat (4)a–b).

      • Menteri dapat mengevaluasi dan mengubah besaran IRR dalam kondisi tertentu (ayat (4)c).

      • Volume yang digunakan dalam perhitungan awal adalah alokasi gas yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa, mana yang lebih besar (ayat (4)d).

      • Umur keekonomian proyek minimal 30 tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir pertama (ayat (4)e).

      • Metode perhitungan bagi dedicated hilir mengikuti ketentuan lampiran (ayat (5)).

    • Pelaporan biaya untuk kegiatan selain pengangkutan transmisi/distribusi (mis. pencairan, kompresi, regasifikasi, penyimpanan, pengangkutan LNG/CNG) dilakukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal (ayat (6) dan (7)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 (Pasal II). Tanggal penetapan adalah 16 September 2019 dan diundangkan pada 20 September 2019.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang memerintahkan langkah-langkah transisi spesifik bagi kontrak, tarif, atau Harga Jual Gas Bumi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya perubahan ini.

    • Dengan tidak adanya ketentuan peralihan terperinci, penting untuk menafsirkan bahwa ketentuan baru berlaku sejak tanggal efektif untuk penetapan/peninjauan tarif dan perhitungan biaya yang dilakukan setelah tanggal tersebut. Ketentuan lama pada Pasal 5 yang digantikan berhenti berlaku untuk aspek-aspek yang diubah.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Peraturan hanya mencantumkan tanggal mulai berlaku; tidak disebutkan batas waktu penyesuaian tambahan bagi badan usaha untuk memperbarui metode perhitungan, sistem pelaporan, atau struktur tarif. Oleh karena itu, penyesuaian administrasi dan teknis diharapkan dilakukan segera untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

  • Grandfathering Clauses (Ketentuan Pengangkatan Kembali)

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang secara tegas mempertahankan perlakuan lama untuk proyek atau perjanjian yang sudah ada. Oleh karena itu, setiap implikasi terhadap kontrak yang sudah berjalan perlu dilihat dari isi kontrak tersebut dan ketentuan hukum lainnya; perubahan Pasal 5 berlaku terhadap mekanisme perhitungan dan pelaporan yang bersifat regulatif sejak tanggal berlaku.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi