For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 58/2017 · Permen ESDM No. 58 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeHarga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 274), ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk pengguna umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri, menjamin hak Konsumen Gas Bumi, dan menjamin kepastian Harga Jual Gas Bumi Hilir dengan mempertimbangkan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi, serta tingkat keekonomian yang wajar bagi Badan Usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Harga Jual Gas Bumi Hilir terdiri atas: a. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri yang ditetapkan oleh Menteri. b. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. c. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Formula perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri adalah Harga Gas Bumi + biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi + Biaya Niaga. Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi meliputi biaya pengangkutan, penyaluran, pencairan, kompresi, regasifikasi, penyimpanan, dan pengangkutan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas. Biaya Niaga ditetapkan paling besar 7% dari Harga Gas Bumi. 3. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib mengajukan usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung. 4. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan.

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir lebih tinggi dari harga rata-rata tertimbang penjualan yang telah diterapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Menteri menetapkan harga rata-rata tertimbang penjualan tersebut sebagai Harga Jual Gas Bumi Hilir.

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha.