on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1963 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
Also known as: PP 37/1963 · PP No. 37 Tahun 1963 · PP Nomor 37 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir yang telah dihapuskan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1958. Perubahan ini diperlukan karena cara penyerahan dan pengumuman sebelumnya menghambat proses likwidasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah cara penyerahan dan pengumuman surat keputusan penegasan tanah. Surat keputusan kini diserahkan oleh Kepala Agraria Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, dan diumumkan melalui surat kabar, bukan lagi oleh juru-sita atau melalui Berita-Negara. Pemilik tanah dan pihak berkepentingan lainnya tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu satu bulan setelah pengumuman.