For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara No. 2 Tahun 1958)

Also known as: PP 18/1958 · PP No. 18 Tahun 1958 · PP Nomor 18 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 1958Publication Date:25 Maret 1958
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara No. 2 Tahun 1958)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 1958
Publication Date25 Maret 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir. Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Kerja Likwidasi Tanah-tanah Partikelir yang bertugas memperlancar pelaksanaan likwidasi tanah-tanah partikelir. Panitia ini terdiri dari pejabat-pejabat yang mewakili badan-badan penguasa dan jawatan-jawatan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penegasan tanah-tanah partikelir oleh Menteri Agraria, termasuk pengumuman dan penanganan keberatan. Bekas pemilik tanah diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi tanah dan mendaftarkan hak-hak yang ada. Peraturan ini juga mengatur pembentukan desa di atas bekas tanah partikelir dan pengukuran serta peruntukan tanah. Ganti kerugian bagi bekas pemilik tanah diatur berdasarkan keputusan Menteri Agraria dengan mempertimbangkan usulan Panitia Kerja.

(-)

1. Dipidana dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-Undang No. 1 tahun 1958: a. Bekas pemilik atau wakil/kuasanya atau pengurus sesuatu bekas tanah partikelir yang: 1. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3; atau 2. dalam menjalankan kewajibannya selaku pengurus sesuatu bekas tanah partikelir meninggalkan kewajibannya tanpa izin Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya atau melakukan sesuatu kecurangan; satu dan lain hal tersebut tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana lainnya yang lebih berat; b. Barangsiapa mempersulit, merintangi atau menentang pelaksanaan likwidasi sesuatu tanah partikelir.