on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara No. 2 Tahun 1958)
Also known as: PP 18/1958 · PP No. 18 Tahun 1958 · PP Nomor 18 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir. Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Kerja Likwidasi Tanah-tanah Partikelir yang bertugas memperlancar pelaksanaan likwidasi tanah-tanah partikelir. Panitia ini terdiri dari pejabat-pejabat yang mewakili badan-badan penguasa dan jawatan-jawatan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penegasan tanah-tanah partikelir oleh Menteri Agraria, termasuk pengumuman dan penanganan keberatan. Bekas pemilik tanah diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi tanah dan mendaftarkan hak-hak yang ada. Peraturan ini juga mengatur pembentukan desa di atas bekas tanah partikelir dan pengukuran serta peruntukan tanah. Ganti kerugian bagi bekas pemilik tanah diatur berdasarkan keputusan Menteri Agraria dengan mempertimbangkan usulan Panitia Kerja.