Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran, kontribusi, layanan, dan kinerja KUA, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
- KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam, yang meliputi pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk; pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan konsultasi syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
- Susunan organisasi KUA terdiri atas Kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
- Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain.
Peraturan ini juga mengatur tentang penataan organisasi KUA yang perubahannya diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.