For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: UU 20/2000 · UU No. 20 Tahun 2000 · UU Nomor 20 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:2 Agustus 2000
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date02 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739).

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perolehan hak, dan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru. Objek pajak yang tidak dikenakan bea meliputi perwakilan diplomatik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, organisasi internasional, konversi hak tanpa perubahan nama, wakaf, dan kepentingan ibadah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak. Wajib Pajak wajib membayar pajak tanpa surat ketetapan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan. Pengurangan pajak dapat diberikan oleh Menteri karena kondisi tertentu Wajib Pajak atau penggunaan tanah untuk kepentingan sosial atau pendidikan. Penerimaan negara dari bea dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Pejabat Lelang Negara, dan Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban terkait pembayaran pajak.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2a), dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Kepala Kantor Lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.