Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai bentuk partisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi dan sosial bagi pemiliknya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. Objek pajak yang tidak dikenakan bea meliputi perolehan oleh perwakilan diplomatik, negara, organisasi internasional, dan perolehan karena wakaf, warisan, atau untuk kepentingan ibadah. Pembayaran pajak dilakukan tanpa surat ketetapan dan harus dilunasi pada saat perolehan hak terjadi.