on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Also known as: PERPRES 143/2015 · PERPRES No. 143 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 143 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai. Hal ini dilakukan seiring dengan pemisahan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pariwisata dalam Kabinet Kerja periode 2014–2019.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Pariwisata. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau yang bekerja di luar Kementerian Pariwisata. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Presiden dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.