on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: PERPRES 85/2013 · PERPRES No. 85 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pegawai di kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.