For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bone 2/2011 · Perda Kabupaten Bone No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:30 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date30 Maret 2011
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan sistem 'open list' dengan 'closed list' dalam penentuan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan retribusi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur 14 jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, pengolahan limbah cair, dan pelayanan pendidikan. 2. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi diatur dalam peraturan ini, dengan penyesuaian berdasarkan perkembangan kondisi sosial ekonomi dan kemampuan keuangan daerah, serta kemampuan masyarakat. 3. Kewenangan dan Tugas: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk memungut retribusi sesuai dengan jenis yang telah ditetapkan. 4. Hak dan Kewajiban Wajib Retribusi: Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.