Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan sistem 'open list' dengan 'closed list' dalam penentuan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan retribusi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur 14 jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, pengolahan limbah cair, dan pelayanan pendidikan.
2. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi diatur dalam peraturan ini, dengan penyesuaian berdasarkan perkembangan kondisi sosial ekonomi dan kemampuan keuangan daerah, serta kemampuan masyarakat.
3. Kewenangan dan Tugas: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk memungut retribusi sesuai dengan jenis yang telah ditetapkan.
4. Hak dan Kewajiban Wajib Retribusi: Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.