Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah realisasi program Pemerintah Daerah untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil secara gratis kepada masyarakat, serta kebijakan Pemerintah Daerah untuk tidak memungut retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan karena identitas kependudukan dianggap sebagai instrumen penting bagi penyusunan data base kependudukan dan program pembangunan, serta merupakan hak-hak sipil warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan beberapa pasal terkait retribusi KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil. Secara spesifik, Pasal 1 angka 18, Pasal 5, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 25 dihapus. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah untuk menyesuaikan jenis retribusi jasa umum yang dipungut.