For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 19/2023 · Permenhan No. 19 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2023Publication Date:29 September 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date19 Oktober 2023
Publication Date29 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1604).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait penggunaan jasa telekomunikasi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggunaan berbagai jenis jasa telekomunikasi seperti telepon PSTN, telepon seluler, lease line, internet, VPN IP, bandwidth transponder satelit, VSAT, dan telepon satelit. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan penggunaan jasa telekomunikasi, serta persyaratan khusus bagi pejabat yang berhak menerima fasilitas telekomunikasi.

(-)

1. Pengguna Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembayaran tagihan, teguran tertulis, pembatasan atau pengisoliran sementara, atau pencabutan sambungan Jasa Telekomunikasi.