For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 35/2016 · Permenhan No. 35 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:14 Oktober 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/763/X/2011 tentang Ketentuan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Penggunaan jasa telekomunikasi diatur untuk mendukung kepentingan dinas dengan prosedur perizinan yang sesuai. Jenis jasa telekomunikasi yang diatur meliputi liselines, transponder, telepon satelit, VSAT IP, telepon seluler, internet, situs web, VPN IP, telepon PSTN, dan sarana telekomunikasi lainnya. Penggunaan jasa ini harus memperhatikan aspek keamanan dan dilakukan di bawah pengawasan dan pengendalian yang ketat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/763/X/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pengguna Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa membayar sebagian dan/atau seluruhnya tagihan Jasa Telekomunikasi, teguran tertulis, pembatasan atau pengisoliran sementara, atau pencabutan sambungan Jasa Telekomunikasi. 2. Setiap pejabat yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak sesuai dengan kewenangan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.