Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Penggunaan jasa telekomunikasi diatur untuk mendukung kepentingan dinas dengan prosedur perizinan yang sesuai. Jenis jasa telekomunikasi yang diatur meliputi liselines, transponder, telepon satelit, VSAT IP, telepon seluler, internet, situs web, VPN IP, telepon PSTN, dan sarana telekomunikasi lainnya. Penggunaan jasa ini harus memperhatikan aspek keamanan dan dilakukan di bawah pengawasan dan pengendalian yang ketat.