on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
Also known as: PP 8/1990 · PP No. 8 Tahun 1990 · PP Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan jalan tol sebagai alternatif jalan umum guna meningkatkan efisiensi distribusi jasa dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah dengan perkembangan tinggi. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tol. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan tol, serta pengaturan pemakaian dan pengamanan jalan tol. Subjek hukum diwajibkan membayar tol, mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengganti kerugian akibat kesalahan penggunaan jalan tol. Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan dalam penyelenggaraan jalan tol.