For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Jalan Tol

Also known as: PP 40/2001 · PP No. 40 Tahun 2001 · PP Nomor 40 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2001Publication Date:21 Mei 2001
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Jalan Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 2001
Publication Date21 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan tarif tol guna mendukung perkembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Perubahan ini menekankan pada penetapan tarif tol yang lebih jelas dan terstruktur. Penetapan jenis kendaraan dan tarif tol dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri, dengan mempertimbangkan kelayakan investasi, keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kemampuan membayar pengguna jalan tol. Tarif tol berlangganan dapat ditetapkan oleh Badan dengan rabat maksimal 30% dari tarif yang ditetapkan Presiden. Selain itu, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tiga tahun berdasarkan laju inflasi, dengan kenaikan maksimum 25%.

(-)

(-)