Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melaksanakan penyaluran BSPS. Tujuannya adalah agar penyaluran BSPS dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
Bentuk BSPS dapat berupa uang atau barang. BSPS dalam bentuk uang diberikan kepada perseorangan penerima BSPS untuk membeli bahan bangunan atau upah kerja (maksimal 15% dari besaran BSPS) jika penerima memenuhi kriteria lanjut usia atau penyandang disabilitas. BSPS dalam bentuk barang dapat berupa bahan bangunan untuk rumah, rumah, atau bahan bangunan untuk PSU.
Jenis kegiatan BSPS meliputi Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK), dan/atau pembangunan PSU. PB meliputi pembangunan baru pengganti RTLH atau pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang. PK meliputi perbaikan RTLH dengan kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan/atau kesehatan penghuni. Pembangunan PSU meliputi pembangunan jalan dan/atau drainase lingkungan.