For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Also known as: Permen PUPR 39/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 39/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 2015Publication Date:3 September 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date07 September 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 904).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan persyaratan administrasi bagi MBR, perubahan tugas dan tanggung jawab Direktur Jenderal, Kepala Satker, PPK, Fasilitator, dan KPB. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai pihak ketiga, penunjukan toko/penyedia bahan bangunan, pemberdayaan calon penerima bantuan, serta format-format laporan dan dokumen terkait pelaksanaan BSPS. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya.

Pasal II Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan terkait pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)