For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 15/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi pelayanan kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, dengan pengecualian pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi pelayanan kesehatan sebagai retribusi jasa umum dan menetapkan berbagai jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medik, tindakan medis, persalinan, mediko legal, perawatan jenazah, dan pelayanan Puskesmas keliling. Selain itu, diatur pula mengenai prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya pemeliharaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi badan tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.